Sehubungan dengan tibanya Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M menuju Ramadhan Istimewa dan Menggembirakan; dengan ini kami Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara menyampaikan HIMBAUAN sebagai berikut;
- Kepada seluruh umat Islam di Provinsi Maluku Utara dalam penetapan awal ramadhan agar menghormati ijtihad keilmuan masing-masing ormas Islam. Menunggu dan mematuhi keputusan pemerintah sebagai titik temu nasional. Menjaga kerukunan, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Serta menghindari perdebatan yang tidak produktif, apalagi saling menyalahkan.
- Umat Islam di Maluku Utara untuk menyambut dan mensyiarkan Ramadhan dengan berbagai kegiatan keagamaan yang menggembirakan ummat dan warga, antara lain pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul dan lampu yang berwarna warni di masjid, sekolah, madrasah, pondok pesantren, instansi, organisasi kemasyarakatan, dan perkantoran, guna mendorong optimalisasi ibadah selama bulan suci.dengan penuh kehusyuan dan kegembiraan
- Mengajak umat Islam untuk melaksanakan kewajiban puasa serta menghidupkan siang dan malam Ramadhan dengan berbagai amalan, seperti: Shalat Tarawih, Ceramah Ramadhan dan Tadarus Al-Qur’an dan Al Hadts, Peringatan Nuzulul Qur’an, Pengajian Ramadhan dan Pesantren Ramadhan, Safari Ramadhan, Berbagi Sesama dan atau Buka Puasa Bersama, Memperbanyak sedekah, zikir, i’tikaf, dan doa untuk keselamatan agama, bangsa, dan negara
- Menghimbau umat Islam yang tidak berpuasa karena uzur syar’i agar tidak secara bebas mengkonsumsi makanan dan minuman di tempat umum. Hal ini sebagai bentuk saling menghormati dan memuliakan bulan Ramadhan.
- Kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pihak Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku Utara menghimbau agar menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat, seperti perjudian dan hiburan malam, demi menjaga kesucian Ramadhan
- Memohon kepada Kepolisian di Wilayah Maluku Utara agar menindak tegas kejahatan selama Ramadhan, seperti judi online, begal, pencurian, perampokan, dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Mencegah penggunaan petasan dan sejenisnya guna menjaga kondusivitas, stabilitas, ketertiban masyarakat, serta kekhusyukan ibadah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan.
- Mengajak seluruh umat Islam untuk menghindari berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara bebas di bulan Ramadhan untuk menjaga kesucian diri, keluarga, lingkungan dan masyarakat Maluku Utara.
- Mengajak seluruh ummat Islam untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan untuk mewujudkan empat pilar Majelis Ulama Indoesia, yaitu; bersatu dalam aqidah, berjama’ah dalam ibadah, toleransi dalam khlafiyah dan bekerjasama dalam dakwah
- Meminta kepada seluruh MUI Kabupaten/Kota se Maluku Utara untuk menerbitkan himbauan serupa dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing
Demikianlah Himbauan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku Utara ini kami sampaikan dengan harapan seluruh elemen masyarakat dapat mempedomani dan melaksanakan Himbauan ini dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya Maluku Utara Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Ketua Umum
Dr. H. Samlan Hi. Ahmad, M.Pd.
![]()







